Menuju konten utama

Polri akan Autopsi Jenazah Petugas KPPS Jika Ada Fakta Hukum

Polri menyatakan autopsi terhadap jenazah petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia bisa dilakukan kepolisian jika ada fakta hukum. 

Polri akan Autopsi Jenazah Petugas KPPS Jika Ada Fakta Hukum
Petugas medis melakukan pemeriksaan petugas KPPS Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 49 Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (24/4/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ama.

tirto.id - Sejumlah kalangan mendesak Polri melakukan autopsi terhadap jenazah petugas Pemilu 2019, terutama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang meninggal karena bertugas.

Menanggapi desakan itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan kepolisian baru akan melakukan autopsi jika ada fakta hukum soal tindakan pidana.

“Kalau autopsi, ada fakta hukumnya. Ingat, bahwa Polri bekerja selalu berdasarkan fakta. Misalnya fakta hukum belum jelas, maka tidak akan bertindak (mengautopsi),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat (10/5/2019).

Jika belum ada fakta hukum yang jelas, kata Dedi, polisi hanya bisa melakukan penyelidikan. Dedi menegaskan autopsi dilakukan untuk memperjelas suatu indikasi pelanggaran hukum pidana.

“Bila ada fakta hukum semisal sebelumnya ada penganiayaan atau pembunuhan, itu harus dilakukan suatu kajian komprehensif. Bagi Polri, itu sebagai landasan bertindak,” ucap Dedi.

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum, terdapat setidaknya 554 petugas pemilu 2019 yang dilaporkan meninggal dunia. Selain itu, 3.778 petugas pemilu jatuh sakit.

Desakan agar kasus kematian ratusan petugas Pemilu 2019 diusut oleh pihak berwajib datang dari sejumlah pihak, termasuk capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Dia meminta para petugas yang meninggal dunia divisum. BPN Prabowo-Sandi pun meminta ada autopsi.

Gabungan sejumlah dokter dan ahli hukum yang menamakan diri Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa juga mendesak dilakukan autopsi terhadap jasad petugas Pemilu 2019 yang meninggal dunia.

Anggota komunitas itu, advokat Elza Syarief menilai kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS tidak bisa begitu saja disimpulkan karena kelelahan.

"Kalau memang pernyataan yang kita dengar, itu masalah kelelahan, semua orang lelah, semua orang punya penyakit, tapi harus diinvestigasi,” ujar Elza pada Kamis kemarin.

Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa juga mendesak pemerintah menyatakan hari berkabung nasional dengan memasang bendera merah putih setengah tiang, sampai 22 Mei 2019 mendatang. Desakan tersebut dikatakan oleh salah satu pengagas Komunitas Kesehatan Peduli Bangsa, Dr. Zulkifli.

"Dan menuntut pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen," ucap dia.

Zulkifli menegaskan meninggalnya 500-an petugas pemilu, yang mayoritas petugas KPPS, bisa disebut sebagai "bencana kesehatan nasional."

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom